Kami Melayani Jasa Pembuat Passport WNI,WNA,Dan Menanggani Perpanjangan Passport,Passport Rusak,Passport Hilang,Dan Passport Ganti Nama,Dengan Kepercayakam Anda Kepada Kami.
PERSAYARATAN
PERMOHONAN PASPOR RI
A. U M U M
Paspor Republik Indonesia adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku selama jangka waktu tertentu.
B. PASPOR BARU
1. Mengisi formulir permohonan Paspor RI
secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam (Formulir tersedia di Customer
care ).
2. Melampirkan asli dan 1 (satu) lembar
fotocopy :
A. Bukti domisili
:
A.1 ).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan
alamat yang sama dan masih berlaku.
A.2 ).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal di Luar Negeri tanda Tanda Bukti Penduduk Negara setempat, atau Bukti/
Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukan bahwa pemohon bertempat
tinggal di Negara tsb, atau bukti telah melakukan kewajiban melaporkan diri di
Perwakilan Negara RI.
B. Bukti Identitas diri berupa :
a).Akte / Surat Kelahiran;
b).Ijazah;
c).Akte Perkawinan/Surat
Nikah/Surat Baptis;
d).Surat Keterangan lainnya atau
dokumen yang dikeluarkan olen Instansi Pemerintah.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/
Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang bersangkutan.
4. Surat Keputusan Ganti Nama sesuai
ketentuan yang berlaku.
5. Bagi anak yang berusia dibawah 17 Tahun
dan belum menikah melampirkan :
a)
KTP Orang Tua yang masih
berlaku.
b)
KK Anak Terdaftar ;
c)
Akte Perkawinan / Surat
Nikah Orang Tua ;
d)
Akte Kelahiran Anak
e)
Surat Pernyataan ( Izin
) Orang Tua;
6. Bagi yang akan bekerja sebagai Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri melampirkan Surat Rekomendasi dari
Kemenakertrans.
7. Bagi Anak Buah Kapal (ABK) melampirkan :
Buku Pelaut, Daftar ABK (crew list), Surat Rekomendasi dari Nakhoda atau Agen
Perusahaan Perkapalan tempat bekerja.
8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan.
9. Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. PENGGANTIAN PASPOR
1. Karena Habis Berlaku Dan Penuh
1.a). Persyaratan sama dengan Permohonan
Paspor Baru;
1.b). Melampirkan Paspor Lama.
2. Karena Rusak dan Hilang
2.a). Persyaratan sama dengan Permohonan
Paspor Baru, dilengkapi :
2.b). Bagi Pemohon karena paspor lama
rusak melampirkan Paspor yang rusak.
2.c). Bagi Pemohon karena Paspor lama hilang
melampirkan Surat Keterangan Hilang Paspor dari Kepolisian setempat.
WWW
Pemohon terlebih dahulu akan dimintakan keterangan yang akan dituangkan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI untuk mendapatkan Keputusan (Keputusan dapat berupa Persetujuan, Penolakan, atau Penundaan)
Hubbungi Kami Biro Jasa Resmi Dan Terpercaya Pembuatan Paspor Jakarta
whatsapp
Kantor Pusat :
Jln 0 kalideres Jakarta Barat
CV ALI
Alisahtur Antar Jemput Paspor Jakarta Dokumen Center
JakartaBaratTimurUtaraSelatanPusat\Cakung
\ Cempaka Putih \ Cengkareng \ Cilandak Cilincing \ Cipayung \
Ciracas \ Duren Sawit \ Gambir \ Grogol Petamburan \ Jagakarsa \ Jatinegara
Johar Baru \ Kalideres \ Kebayoran Baru \ Kebayoran Lama \ Kebon
Jeruk \ Kelapa Gading \ Kemayoran \ Kembangan \ Kepulauan Seribu \
Koja \ Kramatjati \ Mampang Prapatan \ Matraman \ Menteng \
Pademangan \ Palmerah \ Pancoran \ Pasar Minggu \ Pasar
Rebo \Penjaringan \ Pesanggrahan \ Pulo Gadung \ Sawah Besar \ Senen
\ Setiabudi \ Tamansari \ Tambora \ Tanah Abang \Tanjung Priok \ Tebet
Kami Juga Melayani :
Website Suport :
Kunjungi Web Resmi dan Patner kami.
0 komentar:
Posting Komentar